Selain pekerja tambang, polisi juga mengamankan pria yang diduga pemilik exavator berinisial ZF yang merupakan warga Kabupaten Merangin.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Ajak Suaminya Bunuh Selingkuhannya, Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan belasan pekerja PETI yang menggunakan alat berat jenis exavator.
“Anggota berhasil mengamankan belasan pekerja, untuk pemilik dan pemodal kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, “ kata Kapolres.
Baca juga: Tragis! Pedagang Roti Tewas Tertabrak Mobilnya Sendiri di Rumahnya
Ditambah Kapolres mereka akan dijerat dengan Undang-undang Minerba. “Pelaku dikenakan ancaman hukuman paling Lama 9 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar,” pungkasnya.