Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor Ade Sarmili mengatakan, Pemkot Bogor telah mengeluarkan surart edaran nomor SE 440/138-Kesra per 1 Januari 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Tempat Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Keluarga Salat Idul Fitri di Istana Bogor
Meski setiap masjid yang berada di perkampungan dipersilakan mengadakan salat Ied, dia mengimbau masyarakat tetap menjaga prokes dalam menjalankan salat berjamaah di masjid demi mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk jumlah jamaah dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid serta para jamaah wajib menggunakan masker dan membawa sajadah masing-masing. “Panduan untuk ibadah selama Ramadhan sudah beredar,” ucap Ade, Rabu (12/5/2021).
Saat ini perlengkapan prokes sudah dibagikan kepada masing-masing masjid sebanyak satu paket, mulai dari thermogun, semprotan disinfektan, hand and soap, hand sanitizer, masker hingga wastafel.
Ade mengungkapkan tahun lalu Masjid Raya Bogor tidak dapat melaksanakan ibadah salat Ied karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, di tahun ini masjid yang berada di pusat Kota Bogor dapat melaksanakan salat Ied yang dapat diikuti seluruh jamaah. “Sepertinya semua melaksanakan yang tidak melaksanakan hanya masjid perkantoran seperti Masjid di Balai Kota,” katanya.
Baca juga: Masjid Al-Azhar Jaksel Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan
Pelaksanaan salat Idul Fitri tingkat Kota Bogor pada tahun ini kembali ditiadakan. Namun, peniadaan hanya berlaku untuk pelaksanaan salat Ied di pusat kota seperti di Balai Kota Bogor, Kebun Raya Bogor hingga lapangan terbuka. “Untuk tingkat lokal diperbolehkan dengan pembatasan,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Pembatasan jamaah sebanyak 50 persen dari kapasitas masjid menjadi syarat wajib pelaksanaan salat Ied di Kota Hujan.