Thursday, March 11, 2021

Soal Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Banyak Pihak Beropini

0 comments
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM melihat kasus tersebut tidak bisa dibawa kasusnya ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam usai konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu 10 Maret 2021.

Dia menyebutkan pada pekan pertama kasus penembakan enam anggota FPI, banyak pihak yang mengasumsikan kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga:

"Banyak pihak beropini dan berasumsi penembakan FPI pelanggaran berat tapi tidak ada faktanya. Padahal untuk menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat harus ada fakta dan bukti," ujar Choirul Anam.Baca juga: Komnas HAM Sebut Polisi Tak Terindikasi Membunuh Laskar FPI, Aziz Yanuar: Suka-Suka Mereka Saja

"Penembakan 6 anggota FPI sudah jelas, tidak ada unsur yang mengatakan itu pelanggaran HAM berat. Sudah menjadi tradisi kasus yang kami tangani itu pelanggaran HAM berat. Semua data saya beberkan, berikut rangakaian peristiwa. Dari hal tersebut tidak bisa disebutkan penembakan 6 anggota FPI masuk kategori pelanggaran HAM berat," tambah Choirul Anam.

Menurut dia, terpenting adalah sikap Komnas HAM tetap pada rekomendasi. Hingga saat ini fakta-fakta yang didapatkan Komnas HAM dari berbagai pihak antara lain FPI, kepolisian, masyarakat, bukti video.Baca juga: Polri Hentikan Kasus 6 Laskar FPI, Karo Penmas: Status Tersangka Gugur

Terkait pernyataan wartawan apakah ada kemungkinan kasus penembakan anggota FPI dibawa ke Mahkamah Internasional, Choirul Anam menyebutkan hal tersebut sangat tidak mungkin.

"Logikanya bagaimana bisa dibawa ke Sidang Mahkamah Internasional. Tahun 2019 saya mau menguji kasus yang sudah dinyatakan pelanggaran HAM berat bisa di bawa ke Mahkamah Internasional saja susah. Saat saya ke sana itu ada kasus Rohingya Myanmar, itu saja kasus pelanggaran HAM yang sangat besar saja mekanismenya rumit di Mahkamah Internasional," tandas Choirul Anam. [Carlos Roy Fajarta]

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment