Friday, March 26, 2021

Sidang Habib Rizieq Digelar Offline, Polisi Tambah Kekuatan Pengamanan hingga Imbau Tak Ada Kerumunan

0 comments
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab secara tatap muka. Kehadiran langsung Habib Rizieq dalam sidang ini membuat aparat kepolisian menambah jumlah personel pengamanan dan memberikan peringatan agar pendukung Imam Besar FPI tersebut tak mendatangi PN Jakarta Timur.

Jikapada sidang sebelumnya Polda Metro Jaya hanya menerjunkan 1.400 personel, pada sidang yang rencananya digelar Jumat (26/3/2021) hari ini, kepolisian menambah jumlah personel menjadi 1.985 orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga meminta agar pendukung Rizieq Shihab tidak mendatangi PN Jakarta Timur.

Yusri mengatakan, untuk massa yang datang ke PN Jakarta Timur diimbau untuk membubarkan diri. Namun apabila ada yang bertahan dan melakukan provokasi pada massa lainnya pihak kepolisian bisa mengamankan pihak tersebut. Baca: Polisi Kerahkan 1.985 Personel untuk Pengamanan Sidang Tatap Muka Habib Rizieq Shihab

"Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana. Nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada. Kalau masih nekat datang ke lokasi PN Jakarta Timur ya tentunya kita amankan. Karena kita sudah mengimbau," ujar Yusri pada Kamis, 25 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga:

Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Kepala Humas, Alex Adam Faisal juga memita kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memenuhi jaminan protokol kesehatan untuk memastikan sidang dapat berjalan sesuai aturan di tengah pandemi Covid-19. Meurut Alex, kuasa hukum dan terdakwa harus mentaati protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud yakni baik di dalam maupun di luar sidang.

"Sidang ini digelar karena ada tindak pidana pelanggaran prokes dan salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah prokes. Artinya kita sendiri harus mengedepankan prokes, tidak ada kerumunan," kata Alex beberapa waktu lalu.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment