Thursday, March 25, 2021

Pengendara Harus Tahu, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE Nasional

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah secara resmi meluncurkan program tilang elektronik berbasis kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Selasa (26/3/2021) kemarin.

Tidak hanya di Polda Metro Jaya, peluncuran program etle nasional ini juga serentak dilakukan di 12 Polda di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ada Kamera ETLE, Polisi Lalu Lintas Kini Fokus Atur Lalu Lintas

Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, program ini memungkinkan seluruh Polda di setiap daerah akan terhubung dengan etle nasional ini.

Maka kata dia, jika ada kendaraan dari Jakarta melakukan pelanggaran misalnya di Surabaya atau sebaliknya, nantinya bukti pelanggaran dan sanksi yang dilakukan akan dikirimkan langsung ke rumah yang bersangkutan.

"Atau (kendaraan) pelat F pelat L di luar Jakarta melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kami kirim dan akan sampai ke rumah walau dia (pengendara) berada di luar kota," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Dalam penerapannya, Polri meluncurkan dua jenis kamera etle, yakni etle statis yang terpasang di berbagai titik ruas jalan dan etle mobile yang terpasang pada kendaraan patroli petugas.

Lantas Sambodo membeberkan, 10 jenis pelanggaran lalu lintas baik pengendara mobil maupun sepeda motor yang akan ditindak melalui basis kamera etle statis.

Baca juga: Para Personel Polda Metro Akan Dilatih Gunakan Kamera ETLE Saat Bertugas

"Kalau statis ada 10 pelanggaran, mulai Ganjil Genap, melanggar traffic light, pelanggaran marka berhenti, menggunakan smartphone dan tidak menggunakan seatbelt," ujar Sambodo.

Ditambah lagi kata dia, pelanggaran jalur transjakarta, pelanggaran sepeda motor tidak menggunakan helm, boncengan tiga orang, melewati batas kecepatan dan overload serta overdimension.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment