Thursday, March 25, 2021

Kabar Gembira! Cara Daftar CPNS & PPPK 2021 Kini Makin Mudah

0 comments
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa dalam hal pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) , calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sekolah kedinasan akan menggunakan satu portal. Bima mengatakan portal yang digunakan adalah Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

“Ini akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran,” katanya dikutip dari pers rilisnya, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Minat Jadi Pegawai PPPK, Intip Dulu Gajinya

Dia mengatakan BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN. Dengan peningkatan fitur tersebut, peserta seleksi CPNS dan sekolah kedianasan tidak perlu mengunggah atau meng-upload sejumlah dokumen. Misalnya seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran. Perlu diketahui bahwa pada seleksi sebelumnya para peserta seleksi harus mengunggah sejumlah dokumen saat pendaftaran.

Baca Juga:

"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," ujarnya.

Baca Juga: Mau Daftar CPNS & PPPK 2021, Cek Dulu Formasinya

Selain itu, Bima memastikan bahwa peserta seleksi dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka Pemerintah. Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing Instansi. "Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka Pemerintah" tuturnya.

Seperti diketahui pemerintah tahun ini akan membuka seleksi CPNS, PPPK dan sekolah kedianasan. Diperkirakan jumlah formasi yang akan dibuka sekitar 700 ribuan. Rencananya kepastian jumlah formasi akan ditetapkan pada akhir bulan ini.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment