"Dalam waktu dekat nanti kami akan menyiapkan pelanggaran tidak menggunakan helm. Kurang-lebih 2 minggu ke depan, aplikasi berkaitan sistem ETLE tidak mengenakan helm bisa kita lakukan," ungkap Kasat Lantas Polrestro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Kamis (25/3/2021).
Andi menuturkan, pelanggar akan dikirimi surat pemberitahuan ke alamat sesuai kendaraan yang terekam melanggar. Kemudian pelanggar harus membayar denda yang telah ditentukan."Jika pelanggar terekam kamera ETLE, secara otomatis operator membuat surat panggilan ke alamat yang tertera di kendaraan tersebut," ujarnya.
Namun untuk tahap awal ini baru pengendara roda empat yang menjadi sasaran. "Penindakan pelanggarannya sendiri bertahap. Pertama, pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan menggunakan handphone pada saat berkendara," katanya. Baca: Polda Metro Jaya Klaim ETLE Mampu Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas 64%
Saat ini kamera pemantau ETLE baru ada di satu titik. Nantinya akan dilakukan penambahan di titik lain. Yaitu di Jalan Ir H Juanda dan wilayah Cimanggis. "Ya nanti akan ada penambahan lagi titiknya. Untuk saat ini baru satu titik," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana menerapkan sistem tilang elektronik bergerak. Kamera ETLE terpasang pada kendaraan patroli polisi. "Kepada masyarakat, kami mengimbau khususnya warga Kota Depok yang ada, jangan hanya (tertib lalu lintas) ketika ada petugas tapi ketika tidak ada petugas rekan-rekan tidak melaksanakan tertib lalu lintas," ujarnya.