TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang penataan pipa atau kabel bawah laut.
Ada banyak keuntungan manfaat dari Kepmen 14/2021 ini meliputi sisi ekonomi, kelestarian ekosistem laut, hingga kedaulatan.
"Kepmen ini menjadi sangat penting karena melibatkan semua kementerian dan lembaga. Kemudian ada beberapa kata kunci di sana. Yang pertama dari aspek kedaulatan, kemudian aspek keekonomian, dan seterusnya," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP TB Haeru Rahayu di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Genjot Ekspor, KKP Tingkatkan Teknologi Petambak Udang Tradisional
Tebe, sapaannya, menjelaskan regulasi penataan pipa dan kabel di bawah laut menunjukkan keseriusan pemerintah melalui KKP dalam mengelola ruang laut dengan bijak.
Menurut dia, pipa dan kabel yang sudah lama semerawut akhirnya bisa teratasi dengan adanya regulasi ini.
Setelah Kepmen KP 14/2021 terbit, KKP bersama kementerian dan lembaga terkait kini menggodok bisnis proses perizinan berusaha di ruang laut.
Baca juga: KKP Salurkan Bantuan 180.000 Benih Ikan Air Tawar di Jakarta Selatan
Targetnya dalam dua bulan kedepan proses bisnis sudah selesai sehingga pemanfaatan ruang laut bisa lebih optimal.
"Bijak itu artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem. Kemudian kita juga melihat kesejahteraan dengan kita juga mengupayakan keekonomian. Dua koridor ini harus kita coba jembatani supaya kita bisa mempersiapkan NSPK-nya sebaik mungkin," urai Tebe.
Berdasarkan Kepmen KP 14/2021 yang ditetapkan pada 18 Februari tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini dilibatkan dalam proses bisnis perizinan.
Baca juga: Menteri KKP Minta Startup Sektor Kelautan dan Perikanan Jeli Baca Pasar Dunia
Kemhan berperan mengeluarkan security clearance yang menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa maupun kabel bawah laut.
Penetapan security clearance oleh Kemhan menegaskan bahwa pemerintah ingin menjamin kegiatan di bawah laut yang kaitannya dengan pipa maupun kabel, tidak mengancam kedaulautan negara.
"Dengan adanya pemetaan itu termasuk dengan segala prosesnya, tentu saja bahwa negara kita tidak begitu mudah dimasuki oleh negara lain. Jadi dari proses awal ada proses perizinannya, dalam pelaksanaan juga ada kontrolnya, sampai nanti dengan akhir sesuai tidak dengan persetujuan yang kita berikan," ungkap Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Rodon Pedrason.
Dalam Kepmen KP 14/2021, dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 BMH (Beach Main Hole).
Termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.