TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi terhadap dua pejabat China karena "pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius terhadap Muslim Uighur".
Langkah ini dikoordinasikan dengan sekutu AS, termasuk Uni Eropa (UE), Kanada, dan Inggris.
Dilansir dari CNN, pengumuman ini merupakan bagian dari unjuk persatuan AS dan sekutu internasionalnya.
Semua satu suara mengecam penindasan Beijing terhadap Muslim Uighur dan etnis minoritas lainnya di Provinsi Xinjiang.
Baca juga: Washington Tuduh Genosida di Xinjiang, China Sebut Pemerintah Amerika Munafik
Baca juga: Cina Akan Ubah Kebijakan di Xinjiang, Tapi Tak Mencakup Soal Tindakan Keras
Dalam serangkaian pernyataan yang diatur dnegan hati-hati, AS dan sekutunya di Eropa, Amerika Utara dan Asia Pasifik mengumumkan sanksi dan mengeluarkan kecaman, yang tampaknya dimaksudkan untuk mengisolasi dan menekan Beijing.
"Buktinya, termasuk dari dokumen Pemerintah China sendiri, citra satelit, dan kesaksian saksi mata sangat banyak," kata pernyataan bersama itu.
"Program penindasan China yang ekstensif mencakup pembatasan yang ketat pada kebebasan beragama, penggunaan kerja paksa, penahanan massal di kamp-kamp interniran, sterilisasi paksa, dan penghancuran bersama atas warisan Uighur," tambah pernyataan itu.
"Kelima negara telah mengambil tindakan bersama UE," kata pernyataan itu.
Baca juga: AS Curiga China Lakukan Genosida Terhadap Muslim Uighur di Xinjiang
Baca juga: Masyarakat Internasional Soroti Genosida Uighur, DPR RI: China Harus Ditekan
Genosida
Blinken menggambarkan kampanye China melawan Uighur sebagai genosida.