Thursday, March 11, 2021

ICW Ungkap Tiga Alasan kalau Prasetijo dan Napoleon Harus Dibui Seumur Hidup

0 comments

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana turut mengkritisi vonis putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dirinya mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa atas keterlibatannya dalam kasus suap hak tagih atau cassie yang menjerat Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terlalu ringan.

Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.

Baca juga: Pernyataan Mabes Polri Soal Vonis Dua Jenderal Napoleon dan Prasetijo Terkait Kasus Djoko Tjandra

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terlalu ringan dan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).

Oleh karenanya, dirinya beranggapan bahwa vonis yang harusnya diberikan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah hukuman kurungan penjara maksimal.

"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.

Baca juga: ICW Kritisi Vonis Brigejen Prasetijo dan Irjen Napoleon: Pantasnya Penjara Seumur Hidup

Lantas Kurnia, membeberkan beberapa alasan mengapa menurut ICW Prasetijo dan Napoleon layak dihukum maksimal.

Kata dia alasan yang pertama, yakni baik Napoleon ataupun Prasetijo merupakan perwira aktif dan sedang mengembang profesi sebagai penegak hukum saat keduanya terlibat atas perkara itu.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dengan begitu, dirinya menilai bahwa keduanya telah mencoreng institusi Polri yang seharusnya menjadi tauladan bagi kehidupan bermasyarakat.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment