"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Baca juga: 3 Anggota Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum Laskar FPI
Adapun bunyi Pasal 338 KUHP, yakni "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Sementara, Pasal 351 ayat (3) berbunyi, "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Dalam hal ini, tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dengan kasus dugaan Unlawful Killing tersebut. Seperti diketahui, Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan Unlawful Killing terkait kasus tersebut. Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut. "Kalau di Unlawfull Killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ujar Andi.
Bareskrim sendiri sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait dengan dugaan Unlawful Killing tersebut. Terkait hal ini, polisi bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan.