TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jauh lebih rendah dibandingkan dengan vonis yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor Jakarta terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, Majelis Hakim memvonis Jaksa Pinangki hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berbeda jauh dengan JPU yang menuntut Jaksa Pinangki hanya selama 4 tahun penjara.
"Itu kan persepsi (tuntutan JPU terlalu rendah). Tergantung dilihat darimana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.
Baca juga: Hakim Soroti Pengeluaran Pinangki: Gaji Sopir Rp 5 Juta, Baby Sitter Rp 7,5 Juta
Ali menerangkan hukuman Jaksa Pinangki yang jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU tidak terlepas dari jalannya persidangan tersebut.
Sebab, kata dia, terdakwa kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah selama persidangan.
Hal itulah yang diduga menjadi satu di antara dasar pertimbangan hakim untuk memberikan vonis yang jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
"Kan saya kemarin bilang itu resiko dia karena dia berubah-ubah. Ketika dia mau menjelang tuntutan ngaku kan gitu kan, tiba-tiba pembelaan gak ngaku, sudah resiko dia," tandasnya.
Baca juga: Pascavonis Pinangki, KPK Diminta Bongkar Sosok King Maker
Sebagai informasi, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.