Friday, January 1, 2021

Usaha Mikro Didorong Masuk ke Ekosistem Digital dan Rantai Pasok

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menjelaskan saat ini usaha mikro menghadapi tantangan antara lain, usaha yang terdampak pandemi hingga kesulitan pembiayaan.

Menurutnya, untuk menjawab tantangan diperlukan transformasi usaha informal ke formal.

“Kita juga mendorong usaha mikro masuk ke ekosistem digital dan rantai pasok,” katanya dalam Webinar Outlook 2021: Transformasi Koperasi dan UMKM: “Menuju Koperasi Modern, UMKM Naik Kelas, dan Wirausaha yang Produktif, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Berlanjut di Tahun 2021, Ini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Die menjelaskan transformasi ke formal bukan hanya ingin agar bisa usaha mikro diatur tapi dengan tujuan usaha mikro dapat berusaha dengan nyaman, perlindungan hukum, terintegrasi pada data nasional dan bisa mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah.

“Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang sedang disusun peraturan pelaksanaannya,” kata Eddy.

Pada krisis tahun 1998, usaha mikro masih bisa jadi bumper ekonomi, tetapi sekarang usaha mikro akibat pandemi menjadi yang terpuruk.

Baca juga: Dukungan Permodalan Bank Syariah Indonesia untuk Penguatan UMKM

Dia menegaskan pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM khususnya mikro melalui Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro bagi 12 juta usaha mikro dan PEN untuk sektor UMKM.

“Melalui Banpres dan PEN sektor UMKM, paling tidak bisa merecharge usaha mikro agar bisa bergerak dan tetap dilanjutkan dengan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan usaha mikro tanpa pendampingan,” kata Eddy.

Pendampingan diperlukan untuk mendapatkan perlindungan legalitas usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi SNI, sertifikasi halal, ijin edar dan PIRT.

Eddy mengakui sulitnya perizinan masih menjadi keluhan UMKM, namun dipastikan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberi kemudahan perijinan bagi UMKM. Berdasarkan data BKPM, NIB usaha mikro yang diterbitkan periode Januari – September 2020 sebanyak 512,246 NIB UMi dari total 792.044 NIB.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment