Sunday, December 27, 2020

Pakar Hukum: Polisi Punya Dasar Hukum Tidak Terima Laporan Sekretaris Umum FPI

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, polisi tidak bisa dibilang diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor ke polisi.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Minggu (27/12/2020).

Suparji menjelaskan agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti perlu memperhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut, sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," tuturnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Panggil Munarman hingga Pelapornya

Tudingan polisi diskriminatif sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Menurut Fadli, seharusnya polisi tidak menolak laporan dari masyarakat. Sebab, polisi bertugas untuk mengayomi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek.

Munarman melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, polisi menolak laporan Munarman.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment