Friday, November 20, 2020

Busyro Cs Minta Majelis Hakim PTUN Jakarta Putuskan Gugatan Penundaan Pilkada Sebelum 9 Desember

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (19/11/2020). Agenda sidang yaitu pada tingkat pemeriksaan persiapan.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Tergugat III mengaku sampai sidang dimulai tak kunjung menerima dokumen atau materi gugatan tersebut.

Namun Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan tetap hadir memenuhi panggilan sidang.

"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut. KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta," kata Hasyim kepada wartawan.

Adapun gugatan perkara dengan nomor registrasi 203/G/TF/2020/PTUN.JKT itu diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) yang kini menjabat Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas, wartawan senior Ati Nurbaiti, aktivis HAM Elisa Sutanudjaja, pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana, dan Direktur Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro.

Baca juga: Pilkada 9 Desember akan Jadi Hari Libur Nasional

Sedangkan pihak tergugat adalah Komisi II DPR RI (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri (Tergugat II), KPU RI (Tergugat III), serta Bawaslu (turut Tergugat), dan DKPP (turut Tergugat).

Busyro dkk menilai keputusan para tergugat tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Busyro Muqqodas Cs juga mengajukan speedy trial, alias melangsungkan persidangan secara cepat kepada hakim.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment