Saturday, November 14, 2020

1,6 Juta Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Hingga Akhir Tahun

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan mengucurkan subsidi gaji untuk guru honorer sebesar Rp 2,4 juta.

Stimulus yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mulai diberikan pada periode bulan ini hingga akhir tahun.

Meski demikian, Menkeu belum memerinci skema bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer tersebut.

Yang jelas, pemerintah menargetkan akan ada sebanyak 1,6 juta guru honorer yang menerima subsidi gaji.

Kemenkeu menggunakan basis data guru honorer yang terdaftar dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) dengan masing-masing pagu anggaran sebesar Rp 2,94 triliun dan Rp 2,08 triliun.

Adapun, stimulus ini berangkat dari usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang memperluas penerima subsidi gaji selain karyawan yang terdaftar berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai member Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker Bantah Menunda Pencairan Subsidi Gaji Termin Kedua

Diharapkan, stimulus tersebut dapat menyasar masyarakat ekonomi kelas menengah bawah. Sehingga, daya beli masyarakat bisa terungkit di sisa akhir tahun ini.

"Dengan adanya bantuan berupa subsidi gaji yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan 12,4 juta pekerja, plus guru honorer, berarti kami sudah membantu hingga 80% lagi dari keseluruhan masyarakat Indonesia dalam situasi Covid-19," kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020) lalu.

Sri Mulyani mengatakan, dengan diberikannya subsidi gaji kepada guru honorer, maka cara ini akan memperkuat jaring pengaman sosial dalam program PEN. Anggaran terbanyak dalam program PEN itu bisa lebih efektif dan tepat sasaran.

Data Kemenkeu menunjukkan, realisasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 181,11 triliun sampai dengan 9 November 2020.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment