loading...
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreslrimsus) Polda Jabar Yaven Duma Parembang mengatakan, polisi menerima laporan SU pada 13 April 2020 lalu tentang dugaan perkataan tidak sopan di media sosial Facebook milik terlapor GM.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Jadi belum masuk ke ranah penyidikan. "Motifnya, pelapor dan ibu terlapor baru bercerai sehingga membuat suasana keluarga kurang harmonis," kata Kombes Pol Yaven melalui pesan singkat.(Baca juga : Tulis Perselingkuhannya di Medsos, Anggota DPRD Pidanakan Anak ke Polisi)
Yaven mengemukakan, polisi masih melengkapi barang bukti dan keterangan saksi, pelapor, dan terlapor. Setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.(Baca juga : Gugat Cerai ke Pengadilan, Ribuan Orang di Ciamis Bakal Menjanda-Menduda)
Baca Juga:
(nun)