Thursday, July 23, 2020

Pilkada 2020, Pemilih Bersuhu Lebih 37,3 Derajat Masuk Bilik Khusus

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

TPS dibangun menerapkan protokol penanganan Covid-19. Selain itu, disediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan perlakuan khusus diberikan kepada pemilih
yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat. Pemilih ini tidak diperbolehkan masuk ke
TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus.

"Petugas leamanan dan letertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhu kurang dari 37,3 derajat, Pemilih disilahkan masuk ke TPS dan menyerahkan form C pemberitahuan, serta mengisi C daftar hadir," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Baca: Ketua KPU Pastikan Pemilih Tak Perlu Rapid Test Saat Pencoblosan Pilkada Serentak

Dia menjelaskan pemilih bisa meminta bantuan kerabatnya atau dibantu KPPS untuk
menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.

"Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara
tersebut ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera
meninggalkan TPS," kata dia.

Untuk diketahui, KPU menyelenggarakan pemungutan suara di TPS adalah tahapan
utama dalam sebuah pemilihan. Pemungutan suara yang dilaksanakan tengah masa
pandemi covid-19 menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia.

KPU menjamin tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan
keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta pemilihan,
maupun pemilih. Komitmen KPU dituangkan dalam PKPU Nomor 6/2020.

Baca: Isu Dinasti Politik di Pilkada, PDIP Minta Publik Berlaku Adil kepada Gibran dan Nur Azizah

Kegiatan simulasi ini merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara
dalam PKPU Nomor 6/2020. Simulasi dilakukan dengan kondisi yang diupayakan
mendekati kondisi pada hari pemungutan suara.

Jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 orang, yang akan menggunakan haknya mulai
dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment