Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menutup sementara kantornya dan meniadakan penerimaan laporan secara langsung selama sepekan. Kebijakan itu diambil setelah seorang pegawai Komnas HAM dinyatakan positif terjangkit virus corona Covid-19.
"Tutup sampai tanggal 4 Agustus, tanggal 5 Agustus mulai lagi. Namun, bisa dievaluasi nanti," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam seperti dikutip dari Antara, Rabu 29 Juli 2020.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kantor Komnas HAM yang terletak Jalan Latuharhari Nomor 4B Jakarta Pusat itu juga akan disemprot cairan disinfektan.
Seluruh penghuni Kantor Komnas HAM pun diwajibkan melakukan tes cepat atau rapid test. Sementara pegawai dan komisioner yang pernah kontak dengan karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 dites swab atau PCR.
Layanan Pengaduan Online
Kendati begitu, Komnas HAM tetap membuka layanan pengaduan secara online atau dalam jaringan (daring). Pelapor dapat mengakses laman resmi Komnas HAM untuk mengisi formulir pengaduan.
Pengaduan harus memuat di antaranya nama lengkap pengadu, alamat rumah, nomor telepon tempat kerja atau rumah, rincian pengaduan soal apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat dan nama-nama saksi serta dokumen pendukung dan bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan.
Selain itu, aduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada lembaga lain, perlu disampaikan upaya hukum yang sudah dilakukan.