Friday, June 5, 2020

'Seperti Mimpi di Siang Bolong Kalau Ada yang Bercita-cita Melengserkan Presiden Pilihan Rakyat'

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menanggapi maraknya isu pemakzulan presiden yang berkembang akhir-akhir ini.

Isu tersebut bahkan menimbulkan kegaduhan tersendiri di tengah-tengah masyarakat apalagi saat ini Indonesia masih bergulat melawan pandemi Covid-19.

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," kata Hasanuddin kepada Tribunnews, Kamis (4/6/2020).

Hasanuddin menjelaskan, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini, proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin.

Bila memang terjadi, ia mengatakan, mekanismenya yaitu DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri, terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4).

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," ujarnya.

Baca: Mengapa Nisa Gunakan Musik Tradisional? Jawaban Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas 1-3 Jumat 5 Juni

Hasanuddin menegaskan, keputusan tersebut akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3) .

Bila keputusannya disetujui, kata dia, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," ucap Hasanuddin.

Ia menegaskan, keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir (UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4).

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment