Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 5 Juni 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan payung hukum terkait PSBB transisi itu, yang tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Pergub yang ditandatangani Anies pada 4 Juni 2020 ini, bernomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dari 30 pasal yang tercantum dalam pergub itu, terdapat satu pasal tersendiri yang mengatur keutamaan penggunaan ruas jalan bagi pejalan kaki dan pesepeda, termasuk kewajiban kantor hingga mal menyediakan parkir sepeda.
Hal itu tertuang dalam Pasal 21, berikut isi dari Pasal 21:
1. Selama Masa Transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
2. Penggunaan transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:
a. peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangunb. penyediaan parkir khusus sepeda.
b. penyediaan parkir khusus sepeda.
Penyediaan Parkir Khusus Sepeda
3. Penyediaan parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditempatkan pada fasilitas meliputi:
a. ruang parkir perkantoran
b. ruang parkir pusat perbelanjaan
c. halte
d. terminal
e. stasiun
f. pelabuhan dermaga.
4. Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.