loading...
Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menganggap, Perpres tersebut bisa disebut tidak ada dan pantas untuk ditolak.
"Peraturan (Perpres 64/2020) tidak mempunyai kekuatan mengikat atau statusnya sudah batal demi hukum," jelas Erwin saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga:
Erwin menegaskan, Peraturan itu dianggap tidak pernah ada, karena secara substansi perpres tersebut tidak boleh mengatur poin yang sudah dibatalkan oleh MA. (Baca juga: PKS Kecewa dengan Kenaikan Iuran BPJS)
"Apabila pemerintah tetap memaksakan kehendaknya, maka pasti akan ada konflik vertikal antara masyarakat dan pemerintah," tandasnya.
(mpw)