SOLIDARITAS Advokat Makassar sebagai salah satu wadah para Advokat lintas organisasi profesi Advokat di Makassar yang concern terhadap isu-isu demokratisasi dan keadilan, menilai, sampai hari ini - itikad pemerintah Indonesia - untuk melindungi kebebasan berpendapat warga negaranya masih patut untuk dipertanyakan.
Padahal sudah menjadi amanat UUD 1945 dan semangat reformasi untuk membuka keran selebar-lebarnya bagi partisipasi publik dalam menyampaikan pendapat tanpa takut akan adanya pengawasan, pengekangan dan pembungkaman dan karenanya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat adalah suatu keniscayaan yang tak bisa ditawar-tawar lagi untuk menjamin kehidupan demokrasi yang sehat.
Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2).
Selanjutnya dalam Pasal 28 E ayat (3) secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat.
Kebebasan berpendapat terdapat pula dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 23 ayat (2) secara garis besar mengakomodasi hak setiap orang untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.
Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh negara, ukurannya pun harus jelas dan kontekstual.
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut.
Kebebasan berpendapat secara internasional juga dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12 tahun 2005, yang sangat jelas memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas.
Pada pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyatakan, setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa diganggu.