Friday, January 10, 2020

Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi Hingga DPR Terkait Penetapan Tersangka Wahyu Setiawan

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman akan melaporkan ke Presiden Joko Widodo terkait penetapan tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal itu disampaikan Arief usai menghadiri konfrensi pers penetapan tersangka Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

"Pertama, tentu kepada Presiden karena pengangkatan, pemberhentian itu kan dibuat oleh Presiden. Maka kami akan laporkan kepada Presiden," kata Arief.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Lebih lanjut, Arief mengatakan KPU akan melaporkan juga ke DPR dan DKPP terkait peristiwa tersebut.

Laporan itu sebagai bentuk tanggungjawab KPU karena DPR bagian dari proses rekrutmen, sedangkan DKPP menyangkut persoalan etik.

Baca: Kapal Patroli Tetap Bertahan di Perairan Natuna Hingga Situasi Kembali Normal

Baca: Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp 900 Juta untuk Tetapkan Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Baca: KPK Sebut Persekongkolan Komisioner KPU dan Politikus PDIP Sebagai Pengkhianatan Terhadap Demokrasi

"Kedua, kami juga akan sampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena kan proses rekrutmen itu di DPR ya," jelas Arief

"Ketiga, kami akan sampaikan juga ke DKPP, karena prosesnya ini kan juga menyangkut persoalan etik. Jadi kami akan sampai kan ke DKPP," tambahnya.

Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment