TRIBUNNEWS.COM - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan perceraian antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga telah gugur.
Faizal Kamil dari Humas Pengadilan Jaksel menduga Vicky Prasetyo sebelumnya tidak disiplin dalam kehadiran persidangan cerai mereka.
Vicky Prasetyo tidak hadir ke PA Jaksel dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2019.
"Saya yakin itu ada kendala, barang kali tidak disiplin dalam kehadiran persidangan," kata Faizal saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Agama, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Untuk diketahui, Vicky mengajukan permohonan talak cerai terhadap Angel Lelga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 September 2018 lalu.
Artis Angel Lelga mendatangi Polres Jakarta Selatan, Senin(9/12/2019). Kedatangan Angel terkait kasus penggrebekan yang dilakukan oleh mantan suaminya Vicky Prasetyo.
"Oleh karenanya, kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya, kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya," ucap Faizal.
"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun, tidak ada perceraian di antara mereka," ucap Faizal menegaskan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan permohonan cerai Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga telah digugurkan.
Penetapan tersebut jatuh pada tanggal 25 Oktober 2019.
"Karena persidangan itu kan tergantung case-nya, kasus ya beda-beda. Ada yang 17 kali sidang, ada yang hanya tiga kali sidang, bahkan ada yang hanya dua kali sidang ya," katanya.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
// = 900000) { // 15 Menit .reload(true); } else { setTimeout(refresh, 10000); } } setTimeout(refresh, 10000); })(); // ]]> // // // // //