Liputan6.com, Jakarta - Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) atau yang lebih dikenal dengan Bung Hatta Award 2019 bakal ditiadakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengomentari hal tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika ditiadakannya ajang penghargaan bagi para tokoh yang konsen terhadap pemberantasan korupsi itu karena dugaan adanya pelemahan terhadap lembaga antirasuah, KPK mengaku menghargai keputusan tersebut.
"Jadi kalau teman-teman Bung Hatta Award melihat pemberantasan korupsi kita sedang suram di 2019 ini dan memutuskan misalnya tidak ada Bung Hatta Award lagi, saya kira KPK menghargai saja hal tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah setuju dengan alasan yang dikemukakan pihak Bung Hatta Award tentang kondisi pemberantasan korupsi di akhir 2019 ini.
"Karena memang beberapa pihak berpendapat yang sama tentang kondisi pemberantasan korupsi di 2019 ini. Bagi kami pun itu cukup mencemaskan ya. Banyak peristiwa-peristiwa, kebijakan-kebijakan dan ketidakberpihakan dari pihak-pihak tertentu untuk pemberantasan korupsi," kata Febri.
Tahun Suram
Sebelumnya, salah satu dewan juri Bung Hatta Award 2019 Bivitri Susanti menyebut ajang penghargaan untuk para tokoh pejuang anti-korupsi akan ditiadakan di 2019. Menurutnya, 2019 merupakan tahun suram bagi pemberantasan korupsi.
"Karena menurut para juri, ini tahun yang sangat suram bagi pemberantasan korupsi, tidak ada yang perlu dirayakan, malah harus ditangisi," kata Bivitri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
Bivitri mengatakan, suramnya pemberantasan korupsi tahun ini dimulai dengan pemilihan calon pimpinan KPK bermasalah. Puncaknya, ketika Presiden Joko Widodo dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan.
Selain Bivitri, dewan juri lainnya yang setuju meniadakan penghargaan dua tahunan ini ialah Zainal Arifin Mochtar, Yopie Hidayat, Agung Pambudi dan Betti Alisjahbana