Tuesday, November 19, 2019

Permukiman Yahudi Israel di Tepi Barat tidak melanggar hukum internasional, kata AS

0 comments

Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump tidak lagi memandang pemukiman Israel di Tepi Barat sebagai pelanggaran hukum internasional.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan status Tepi Barat perlu dinegosiasikan oleh Israel dan Palestina.

Pemerintah Israel menyambut baik perubahan kebijakan AS tersebut, yang berbeda dengan sikap presiden terdahulu, Barack Obama.

Permukiman di Tepi Barat didirikan oleh Israel di tanah yang didudukinya dalam perang Timur Tengah pada 1967 silam.

pemukiman
Getty Images
Warga Palestina memandang pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai hambatan bagi perdamaian

Daerah itu telah lama menjadi sumber perselisihan antara Israel, komunitas internasional, dan Palestina.

"Setelah mempelajari semua sisi dari debat hukum secara saksama, Amerika Serikat telah menyimpulkan pendirian pemukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya, tidak inkonsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo kepada wartawan.

"Menyebut permukiman sipil (yang dibuat Israel) melanggar hukum internasional tidak berhasil. Itu tidak mewujudkan perdamaian," tambahnya.

Kepala negosiator Palestina Saeb Erekat mengatakan keputusan AS berisiko terhadap "stabilitas, keamanan, dan perdamaian global". Dia menegaskan bahwa pihaknya mengancam akan mengganti hukum internasional dengan "hukum rimba".

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan pergeseran kebijakan AS "membetulkan sejarah yang salah" dan meminta negara lain untuk melakukan hal yang sama.

Mengapa pemukiman Yahudi dianggap bermasalah?

Masalah permukiman Yahudi adalah salah satu hal yang paling diperdebatkan antara Israel dan Palestina.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment