Friday, November 1, 2019

Penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani Segera Disidang

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, ke tahap penuntutan.

Robi merupakan penyuap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dalam perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim.

"Penyidikan untuk tersangka ROF (Robi Okta Fahlefi) telah selesai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Baca: Kisah Kakek Pengusaha Kasino Hadiahi Cucu Laki-laki Pertamanya Rp 198 M, Orang Tua Turut Kecipratan

Nantinya, Robi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Febri mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2019, KPK telah memeriksa 32 orang saksi untuk Robi.

Saksinya berasal dari berbagai pihak di antaranya, Wakil Bupati Muara Enim/Pelaksana Harian Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Muara Enim, Karyawan BUMN, notaris, serta unsur swasta.

Baca: Komisi VIII akan Tanyakan Wacana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah kepada Menag

Selain Ahmad Yani dan Robi Okta Fahlefi, KPK menetapkan satu tersangka lainnya.

Tersangka yang bertindak sebagai penerima suap tersebut adalah Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.

Pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Baca: Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call



No comments:

Post a Comment