loading...
Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar mengingatkan tidak boleh berkampanye di masjid atau rumah ibadah. Foto/Dok SINDOnews
“Itu kan UU, itu yang kita sampaikan ke dalam kalau ada tidak boleh menggunakan masjid atau rumah ibadah apa pun ya untuk menampilkan kampanye politik,” ujar Nasaruddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).
Nasaruddin menilai larangan tersebut baik agar tidak terjadi perpecahan antarumat beragama. Selain itu, bisa meminimalisir terciptanya isu politik identitas.
“Jadi kami ini adalah bersedia dipinjam mulutnya oleh KPU dalam rangka menciptakan validitas bangsa dan umat yang lebih baik,” katanya.
Kendati demikian, dia yakin isu politik identitas akan mereda pada Pemilu 2024, tidak seperti pada Pemilu 2019. Sebab, dia melihat pengetahuan masyarakat mengenai politik saat ini berkembang baik.
"Insyaallah kalau saya bayangkan ya itu nanti akan mereda. Kan kematangan beragama kematangan berpolitik masyarakat Indonesia semakin bagus ya," tuturnya.
Diketahui, kedatangan Nasaruddin ke Kantor KPU untuk menciptakan sinergitas antara KPU dengan Majelis Tinggi Agama (MTA) guna menciptakan kedamaian antar masyarakat pada Pemilu 2024. Dirinya menyebut kerja sama ini merupakan tradisi baru yang dilakukan.
"Ini sebuah tradisi baru yang akan kita lakukan, kerja sama Majelis Tinggi Agama dengan KPU, dan ini saya kira belum pernah dilakukan sebelumnya ya," ujar Nasaruddin.
Ia mengaku sinergitas ini dibangun agar masyarakat bisa tetap hidup rukun saat Pemilu 2024 meski memiliki perbedaan pandangan politik. Sebab, isu politik jika dikaitkan dengan agama berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat.
"Maksudnya bagaimana supaya di dalam pesta demokrasi itu tidak mengganggu harmoni antarumat beragama maupun internal antar umat beragama itu ya," jelasnya.
Nasaruddin mengaku pihaknya akan memberikan arahan kepada anggota-anggota majelis di tingkat daerah tentang pemahaman agama dalam menghadapi Pemilu 2024.
(rca)