loading...
Ilustrasi pelaku curanmor. Foto: Istimewa/SINDOnews
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tersangkaadalah DS (18), warga Kecamatan Batanghari. Remaja ini mencuri motor Honda Vario BE 2382 NBO milik EL, ibu tirinya sendiri.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Maraknya Curanmor
"Bermula saat tersangka menginap di rumah ibu tirinya. Kemudian pada malam hari, tersangka nekat membawa kabur sepeda motor milik ibu tirinya," katanya, kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).Baca: Melawan saat Ditangkap, Buronan Curanmor Ini Ditembak
Mendapati motornya hilang, ibu tiri pelaku pun melapor ke Mapolsek Pekalongan. Laporan pun diterima dan langsung dilakukan identifikasi kasus. Tidak lama berselang, pelaku diamankan berikut barang buktinya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(san)