Saturday, October 29, 2022

Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kamar Hotel Bekasi

0 comments

loading...

Belasan pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi di sejumlah hotel yang ada di Bekasi. Foto: MPI/Ade Suhardi

BEKASI - Belasan pasangan bukan suami istri terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi di sejumlah hotel yang ada di Bekasi. Razia razia penyakit masyarakat dan ketertiban umum ini berlangsung pada Jumat 28 Oktober 2022 sore.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin mengatakan, razia tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002, Nomor 4 Tahun 2014, dan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyakit Masyarakat dan Ketertiban Umum serta larangan perbuatan asusila di wilayah Kabupaten Bekasi. Baca juga: 6 PSK Online di Bogor Terjaring Razia Satpol PP

"Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di kamar hotel di tiga titik lokasi hotel kelas melati yang ada di wilayah Kecamatan Cibitung dan Tambun Selatan," kata Kadarudin di Bekasi.

Dia mengatakan, pihaknya menyasar tiga hotel yang ada di wilayah hukumnya.

"Sasaran kita hari ini tiga hotel, yaitu dari Hotel Cibitung Indah ada delapan pasangan atau 12 orang, di Hotel Terus Djaja nihil, dan di Hotel Merdeka Tambun ada empat pasang berarti delapan orang," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, terdapat pasangan bukan suami istri tersebut berada di dalam kamar hotel. Mereka juga tidak bisa menunjukan bukti buku nikah, sehingga petugas membawanya ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Baca juga: 5 Pasangan Mesum Kedapatan Asyik Indehoy di Kamar Hotel

"Nantinya, seluruh pasangan bukan suami istri tersebut akan didata dan melakukan pemeriksaan, bila terbukti sebagai penyedia jasa prostitusi maka akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan di rumah rehabilitasi di Sukabumi," katanya.

(mhd)

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment