Monday, March 1, 2021

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Digelar di PN Jaksel

0 comments

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab atas penangkapan dan penahanannya terkait kasus pelanggaran prokes di Petamburan, Senin (1/3/2021).

Adapun agenda sidang dengan pembacaan permohonan dari kubu Habib Rizieq tersebut rencananya akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum Habib Rizieq mengatakan, pihaknya akan meminta kepada majelis hakim agar sidang tetap dilanjutkan apabila termohon dalam hal ini kubu Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir di ruang sidang.

Pasalnya, pada agenda sidang sebelumnya yang dijadwalkan pekan lalu, majelis hakim terpaksa menunda lantaran salah satu kubu termohon tidak hadir.

"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," ungkap Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Gugatan praperadilan dari kubur Rizieq Shihab ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment