Saturday, July 23, 2022

Israel Bisa Cabut Kewarganegaraan Warga Palestina Hingga Berstatus Tanpa Negara

0 comments

loading...

Gedung Mahkamah Agung Israel. Foto/wikipedia

TEL AVIV - Mahkamah Agung (MA) Israel mengeluarkan keputusan dapat mencabut kewarganegaraan warga Palestina dan dibuat tanpa kewarganegaraan (stateless).

Keputusan Mahkamah Agung Israel pada Kamis (21/7/2022) itu semakin memperkuat status apartheid rezim Zionis.

Sesuai keputusan MA, warga negara Israel yang ditemukan dalam "pelanggaran kesetiaan" dapat dicabut kewarganegaraannya.

Baca juga: Bantu Jurnalis Israel Masuk Makkah, Warga Arab Saudi Ditangkap

Meski demikian, kelompok hak asasi manusia (HAM) mencurigai kebijakan itu hanya akan diterapkan pada warga non-Yahudi bahkan jika itu membuat warga itu tidak memiliki kewarganegaraan.

Banyak negara memiliki undang-undang yang mengizinkan pencabutan kewarganegaraan, tren yang telah berkembang selama dua dekade terakhir setelah dimulainya apa yang disebut "perang melawan teror."

Meskipun kebijakan semacam itu sangat kontroversial karena terutama ditujukan pada populasi non-kulit putih, tidak ada pemerintah yang menjalankan tindakan kejam seperti itu jika membuat individu tidak memiliki kewarganegaraan.

Baca juga: Menteri Muslim Israel Kecam Aksi Bodoh Jurnalis Israel yang Masuk Makkah

Sesuai hukum internasional, tidak ada pemerintah yang diizinkan mencabut kewarganegaraan warganya jika itu mengarah pada keadaan tanpa kewarganegaraan.

Putusan MA itu membahas Undang-Undang Kewarganegaraan 2008 di Israel yang memberi otoritas negara kemampuan mencabut kewarganegaraan berdasarkan tindakan yang merupakan "pelanggaran kesetiaan".

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment