TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perekrut mitra Binomo bernama Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.
Fakarich sejak Senin pagi diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (4/4/2022).
Menurut Whisnu, dari hasil pemeriksaan ditemukan dua barang bukti yang membuat Fakarich menjadi tersangka.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Ditangkap di Villa Seminyak Bali
Kendati demikian, ia belum membeberkan lebih rinci soal dua alat bukti itu.
Whisnu mengatakan, saat ini Fakarich masih diperiksa penyidik sebagai tersangka.
"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Sebelumnya diberitakan, Fakarich tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB untuk diperiksa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait kasus Binomo sebagai saksi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Fakarich mengenakan pakaian berwarna biru gelap dengan menggunakan masker putih.
Baca juga: UPDATE Kasus Binomo: Mentor Indra Kenz, Fakarich Datangi Bareskrim Polri untuk Diperiksa
Kendati demikian, Fakarich tidak bicara saat ditanyakan soal kedatangannya ke Bareskrim hari ini. Ia langsung memasuki ruang pemeriksaan Gedung Bareskrim Polri.