TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur CV Bangkit Sah Perkasa Muhammad Sahlan divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4/2022).
Terdakwa terbukti korupsi pengadaan ternak sapi ratusan juta di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pantauan tribunmedan.com di arena sidang, terdakwa Sahlan yang tidak ditahan tampak hadir ke kepesidangan menggunakan kemeja putih, sepanjang sidang Sahlan tampak tunduk.
Baca juga: Berurai Air Mata, Angelina Sondakh Mengaku Tak Melakukan Korupsi Sendirian
"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Sahlan dengan pidana penhara selama 5 tahun, denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan kurungan," ucap hakim.
Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Hal meringankan selama persidangan terdakwa tidak berbelit, belaku sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," kata hakim.
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 138 juta lebih.
Baca juga: Alasan Tak Ungkap Dalang Megakorupsi Hambalang, Angelina Sondakh: Saya Takut, Keanu Harus Selamat
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
"Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti atau harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.