loading...
Bule Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (31), saat akan dideportasi dari Bali usai menjalani masa tahanan di lapas khusus narkotika di Bangli. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
Rayan adalah mantan napi kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara dan selanjutnya dilakukan deportasi ke negaranya," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Pakai Ganja gegara Pisah dengan Istri, Bule Prancis di Bali Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Rayan bebas dari penjara 24 Maret 2022 lalu. Dia menjalani hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara di Lapas Khusus Narkotika di Bangli.
Begitu menghirup udara bebas, Rayan ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar selama empat hari sambil menunggu proses deportasi.
Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 dari Bandara Ngurah Rai ke Singapura, Senin (28/3/2022). Dari Singapura, dia selanjutnya diterbangkan ke negaranya.
Rayan ditangkap di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 21 Desember 2020. Di vila tempat terdakwa menginap, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram brutto dan alat isap alias bong.