loading...
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Foto: Dok/SINDOphoto
Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/2/2022). Baca juga: Tak Punya Legal Standing, Kubu Roy Suryo Sebut Laporan GP Ansor Prematur
"Tuduhan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo. Hal ini dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar diberbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," terang Pitra.
Dia mengungkapkan, terkait tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun. Menurutnya, Roy Suryo hanya melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.
"Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tersebut telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum," lanjut Pitra.
Terkait Laporan Polisi yang sudah diterima pihak kepolisian terhadap Roy Suryo, Pitra Romadoni mengaku kliennya menghormati dan menerima laporan tersebut sebagai warga negara yang baik.
"Bahwa terkait laporan tersebut, kami pastikan semangat Roy Suryo tidak akan pernah padam dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkas Pitra.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya mengenai Menag Yaqut Cholil.