Wednesday, February 2, 2022

Kebijakan Israel dengan sistem penindasan dan dominasi terhadap Palestina sama dengan apartheid - Amnesty

0 comments

Undang-undang, kebijakan dan praktik Israel yang diberlakukan terhadap warga Palestina di Israel dan di wilayah pendudukan sama dengan apartheid, kata organisasi HAM Amnesty International.

Dalam laporan baru, yang dikeluarkan hari Selasa (01/02/2022), Amnesty menuduh negara Israel menerapkan "rezim penindasan dan dominasi terlembaga terhadap penduduk Palestina untuk menguntungkan warga Israel Yahudi".

Berdasarkan hukum internasional, apartheid digolongkan sebagai tindak pidana terhadap kemanusiaan.

Israel menegaskan negara itu "sepenuhnya menolak semua tuduhan palsu" dalam laporan.

Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri menuduh Amnesty mendaur ulang "kebohongan, ketidakkonsistenan, dan pernyataan tak berdasar yang berasal dari organisasi-organisasi terkenal yang membenci Israel".

"Laporan mengabaikan hak Negara Israel untuk berdiri sebagai negara bagi orang Yahudi. Bahasa ekstremisnya dan distorsi konteks historis dimaksudkan untuk menjelekkan Israel dan menuangkan minyak tanah dalam api anti-Semitism," kata Kementerian Luar Negeri.

Baca juga:

Namun Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut laporan Amnesty International dengan mengatakan "afirmasi terperinci tentang kenyataan kejam dari rasisme mengakar, pengucilan, penindasan, kolonialisme, apartheid, dan upaya penghapusan yang dialami warga Palestina".

Lebih lanjut Kementerian Luar Negeri Palestina menyerukan kepada jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk "menyelidiki kejahatan apartheid Israel terhadap kemanusiaan tanpa ditunda-tunda".

'Segragasi sistematis'

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment