Tuesday, January 11, 2022

2 Alasan yang Menjadi Dasar Bareskrim Polri Menahan Ferdinand Hutahaean

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan penahanan mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditahan penyidik berdasarkan dua pertimbangan. Yakni, alasan subjektif dan alasan objektif.

Menurut Ramadhan, alasan subjektif lantaran penyidik khawatir Ferdinand Hutahaean bisa melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Hutahaean Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ramadhan menjelaskan alasan lain penahanan Ferdinand Hutahaean karena alasan objektif karena tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment