Wednesday, November 3, 2021

Dibui 8 Bulan, 2 Warga Iran Segera Pulang Kampung

0 comments
SEMARANG - Dua warga Iran bernama Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous segera dipulangkan ke negara asal mereka. Mereka sebelumnya harus mendekam di penjara selama delapan bulan karena melakukan tindak pidana pencurian.

Keduanya dibawa dan diserahterimakan ke rumah detensi imigrasi Semarang pada Senin 1 November 2021 pukul 15.00 WIB. Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Baca juga: Iran Gagalkan Serangan Perompak Kapal Tanker Minyak di Teluk Aden

“Yang bersangkutan adalah eks warga binaan Lapas Kelas II A Magelang yang telah menjalani hukuman selama 8 bulan karena telah melakukan tindak pidana pencurian Pasal 363 ayat (1) KUHP dan dinyatakan bebas (habis masa pidana) pada 1 November 2021” kata Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni, Selasa (2/11/2021).

Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous juga telah dilakukan pendetensian serta pendataan, pengambilan foto, pengambilan sidik jari, penggeledahan barang, pemberian kebutuhan deteni, dan penyampaian tata tertib. Mereka dimasukkan ke dalam kamar deteni, untuk dilakukan isolasi selama 14 hari guna pencegahan penyebaran COVID-19. Baca juga: Miris! Pasangan Suami Istri di Tanah Datar Ajak 3 Anaknya Curi Kotak Amal

“Selanjutnya rumah detensi imigrasi Semarang akan melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Iran untuk proses pemulangan/deportasi yang bersangkutan. Dan kami sampaikan saat ini deteni pada rumah detensi Imigrasi Semarang sebanyak 11 orang,” pungkasnya.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment