Sunday, September 5, 2021

Imigrasi Benarkan Pejabat Berinisial N Diciduk Polisi, Kasusnya Kepemilikan Sabu-sabu

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan seorang pejabatnya berinisial N diciduk Timsus Narkoba Polda Sulawesi Selatan.

N ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram di salah satu kamar hotel di Kota Makassar.

"Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa N adalah benar seorang petugas Imigrasi,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).

Akan tetapi, Arya menjelaskan, sejak awal 2021 N dimutasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Baca juga: Coki Pardede Ingin Sembuh, Sebut Pakai Narkoba Tak Ada Untungnya, Anggap Ini Pelajaran

Baca juga: Kemenkumham Jelaskan Kronologi Cekcok Petugas Imigrasi dengan Diplomat Nigeria

Ditjen Imigrasi, imbuhnya, bakalan melakukan pembinaan internal kepada N.

Lebih lanjut, Arya mengatakan, Ditjen Imigrasi menyerahkan persoalan N kepada pihak berwajib guna diproses secara hukum. 

“Ditjen Imigrasi tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika jika melibatkan petugas Imigrasi,” kata Arya.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Dikutip dari TribunMakassar.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membenarkan adanya penangkapan oknum pejabat Imigrasi narkoba.

"Iya, penangkapan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel di salah satu hotel di Kota Makassar, pada 23 Agustus lalu," kata Zulpan.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment