
Baca juga: Tak Kantongi Izin, DPRD Surabaya Larang RS Darurat COVID-19 Milik Siloam Beroperasi
"Saya juga sudah kontak ke Siloam Hospital. Kalau sampai ada penolakan warga , kita tidak akan izinkan, apalagi sempat ada demo," kata Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jumat (5/2/2021).
Ia melanjutkan, sebelum RS Darurat COVID-19 beroperasi, pihak pengelola wajib mematuhi semua persyaratan hingga benar-benar terpenuhi. Misalnya dari adanya batas tegas dengan mal hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan peraturan.
WS, panggilan akrabnya menegaskan, tidak ada negoisiasi untuk persyaratan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Hal itu menjadi penting demi keselamatan warga setempat.
"Karena bicara keselamatan warga itu adalah hukum tertinggi bagi kami. Lalu untuk IPAL-nya mereka siap membangun sendiri, karena itu sebagai salah satu standar utama menyangkut limbah. Jadi kita terus lakukan pendampingan," ungkapnya.
Baca juga: Menunggu Pelanggan untuk Layanan Seks, Belasan Anak Terjaring Razia KKPAD Kalbar