Baca juga: Palsukan RT-PCR Peserta SKD, CPNS Bangka Tengah Akan Didiskualifikasi
Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan SKD, terdapat serangkaian protokol kesehatan yang harus diikuti oleh para pelamar. Hal ini sebagaimana tertera dalam Pengumuman Nomor B/126/S.KP.01.00/2021
"Sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS , peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Baca juga: Syarat Ikut SKD CPNS, Surat Keterangan Tak Bisa Vaksinasi Harus dari Dokter Pemerintah
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Selain itu, sebelum mengikuti ujian SKD peserta juga harus melakukan tes usap RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
Kemudian peserta wajib menggunakan masker 3 lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar. Penggunaan face shield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. Lalu peserta wajib menjaga jarak satu meter dengan orang lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.