Friday, August 27, 2021

Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, selama ini diterapkan secara tidak adil atau fair.

Hal itu disampaikannya dalam Executive Brief DPD RI, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan beberapa pimpinan alat kelengkapan DPD RI, Kamis (26/8/2021).

"Kalau kita bicara threshold, harusnya kita bicara hasil pemilu secara keseluruhan. Bukan hanya suara yang diperoleh Partai Politik pendukung. Tapi juga suara rakyat daerah yang memilih wakilnya di DPD," kata Refly.

Baca juga: Soal Amandemen UUD 1945, PDIP: Slowing Down

Namun pada praktiknya, lanjut Refly, presidential threshold hanya diperhitungkan berdasarkan presentasi keterwakilan di DPR.

Seakan-akan calon presiden itu hanya menjadi jatah partai politik besar tanpa mempertimbangkan kemunculan calon berkualitas yang bisa muncul dari mana saja.

"Saya lebih setuju presidential threshold itu dihapuskan saja, kapan kita bisa memunculkan kompetisi kepemimpinan yang sehat, termasuk dari calon perseorangan, jika sistem Pemilu kita begitu?," ujarnya.

Baca juga: Perlu Ada Sumpah dari Presiden dan Pimpinan MPR Agar Amandemen UUD 1945 Tak Melebar dari PPHN

Refly menjelaskan semestinya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk close legal policy karena UUD 1945 telah mengatur mengenai pembatasan atau syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Baca juga: Sekjen Golkar Ungkap Tak Bahas Wacana Amendemen UUD 1945 Saat Elite Parpol Bertemu Presiden Jokowi

Dengan demikian menurut Refly, konstitusi telah memberikan hak konstitusional kepada seluruh partai politik untuk mengusung calon. Tidak perlu lagi ada klausul presidential threshold.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment