Hal tersebut membuat pengusaha pemanfaatan limbah, baik B3 maupun non B3, keberatan. Mereka pun lantas menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta keadilan hukum. Baca juga: Tangani Limbah B3, Pindad Kembangkan Pembakar Sampah Tanpa Asap
Pemanfaatan limbah B3 yang tidak sesuai aturan itu terjadi di salah satu perusahaan di kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Perusahaan berinisial SGI ini diketahui melakukan pemanfaatan limbah bersama pihak ketiga yang tidak memiliki rekomendasi resmi.
“Kami memohon sebuah keadilan dan perlindungan hukum. Kami juga memohon seluruh pihak penegak hukum untuk mengutus tuntas terkait hal ini,” kata pengusaha pemanfaatan limbah Adrian Hartanto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Pemanfaatan limbah menjadi persoalan khususnya di Kabupaten Bekasi. Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, penanganan limbah penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Adrian mengaku, pihaknya telah bekerja sama dengan SGI untuk pemanfaatan limbah melalui perusahaannya yang Bernama CV ADR. Kerja sama itu telah dimulai sejak 2012 lalu dengan tanpa batas akhir kerja sama. Namun, kerja sama itu tiba-tiba dihentikan sepihak oleh pihak SGI tanpa alasan yang jelas.
Lebih dari itu, pihak perusahaan mengalihkan pemanfaatan limbah pada pihak lain. Persoalan ini pun berlanjut ke ranah hukum. Kemudian dalam penelusurannya, pihak yang ditunjuk untuk mengelola limbah ini rupanya tidak memiliki izin rekomendasi.
Hal tersebut lantas dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. “Kami telah meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan kroscek ke lapangan karena ini berkaitan dengan pencemaran limbah B3 yang patut dicurigai melanggar hukum,” ucap dia. Baca juga: Banjir Karawang, Kepala BNPB DOni Monardo Soroti Permasalahan Limbah Industri dan Rumah Tangga
Usai diperiksa secara langsung, Dinas Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran di antaranya tidak ada izin rekomendasi terkait pemanfaatan limbah. Atas temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan sanksi administratif yang tertuang dalam surat nomor 660.3.1/60/Gakum/DLH/2019.