Thursday, August 26, 2021

Brimob dan Ratusan Personel Gabungan Berjaga di Ruas Jalan Ganjil Genap

0 comments
JAKARTA - Ratusan personel gabungan diterjunkan untuk melakukan penjagaan penerapan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta. Ratusan personel gabungan tersebut merupakan gabungan dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Kalau untuk pengawasan kawasan ganjil genap itu kurang lebih ada sekitar 300 personel gabungan antara Polda Metro Jaya terdiri dari Dirlantas, Sabhara maupun Brimob, dibantu TNI dan dengan teman-teman dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di ruas Jalan HR Rasuna Said, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta, Petugas Gabungan Jaga Ketat Persimpangan Semanggi-Sudirman

Pantauan MNC Portal di lokasi, banyak kendaraan yang memutar arah di sekitar ruas Jalan HR Rasuna Said. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa hari ini telah diberlakukan aturan ganjil genap.

Hal tersebut terjadi karena pada hari ini Polda Metro Jaya memutuskan secara perdana ruas Halan HR Rasuna Said diberlakukan aturan ganjil genap.

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun ada sejumlah perubahan pada aturan ganjil genap yang dimulai hari ini hingga 30 Agustus 2021. Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

Baca juga: Ganjil Genap Masih Dilanggar, Polisi: Banyak yang Lupa Tanggal dan Plat Kendaraannya

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada PPKM Level 3, jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga.

Pada aturan terbaru, jalan yang menerapkan ganjil genap yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Khusus untuk Jalan HR Rasuna Said, ini merupakan pertama kalinya ganjil genap diterapkan di ruas jalan itu pada masa PPKM.

Sedangkan kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment