Baca juga: Statuta Diubah demi Rangkap Jabatan Rektor UI Tanda Runtuhnya Etika Moral
Menurutnya, Indra Iskandar tak sepatutnya merangkap jabatan sebagai sekjen DPR dan komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN. Pasalnya, rangkap jabatan dinilai tidak elok karena dapat mengganggu kinerja DPR.
Baca juga: Perubahan Statuta UI Reaksi Keliru terhadap Kritik Rangkap Jabatan Rektor
"Sebagai anggota Komisi VI DPR RI, saya meminta menteri BUMN @erickthohir untuk memperhatikan aspirasi masyarakat, dengan memberhentikan sdr. Indra Iskandar (Sekjen DPR RI) dari jabatan Komisaris BUMN. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih," tulisnya dalam akun Twitter-nya, @akang_hero, dikutip, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, PKS: Ini Menyedihkan
Cuitannya pun mendapat beragam komentar dari masyarakat, salah satunya datang dari akun Twitter @Jho63266536 "Lucu aja dinegeri yg berpenduduk jutaan nyari org pintar susah,sampai hrs rangkap jabatan...pikirin pak," ujarnya di dalam kolom komentar @akang_hero.
Selain mendapat dukungan, pernyataan Herman Khaeron ditanggapi masyarakat dengan persoalan lainnya. Salah satunya datang dari akun @BangShandyy "Saya sebagai rakyat juga meminta kpd yth bapak DPR yg mulia bantu kami dengan kebijakan dan ide2 bapak. Susah pak wfh . Sungguh," ucapnya.