Tuesday, July 6, 2021

Paksa Karyawan Kerja di Kantor, Gubernur Anies: Pemerintah Punya Kewenangan Cabut Izin Usahanya

0 comments

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pemerintah daerah punya kewenangan bukan hanya menutup tempat usaha, tapi juga mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar aturan di masa PPKM Darurat. 

"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah miliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi juga mencabut izin usaha," tegas Anies dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Sebagai contoh, Pemprov DKI per hari ini melakukan sidak ke 74 perusahaan di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 59 diantaranya langsung ditutup karena kedapatan melanggar ketentuan 100 persen WFO bagi perusahaan non esensial.

Baca juga: Anies Baswedan: Pasokan Oksigen Untuk Rumah Sakit Aman, Tapi Kebutuhan Masyarakat Masih Bermasalah

"Hari ini, dilakukan sidak di 74 lokasi di jakarta. dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup," ujarnya.

Anies mengingatkan, bila ada perusahaan yang bukan sektor esensial tetap memaksa karyawannya work from office (WFO) atau bekerja di kantor, maka perusahaan tersebut akan ditutup. Bila kembali melanggar, maka sanksinya adalah pencabutan izin usaha.

"Karena itu apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya. Ini dilakukan semata - mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bisa terbebas dari pandemi Covid-19," terang dia.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment