Baca juga: ILAJ Duga Gubsu dan DPRD Pematangsiantar Takut Berhentikan Wali Kota
Direktur Eksekutif ILAJ, Fawer Full Fander Sihite menegaskan, Kemendagri diharapkan bersikap tegas, sehingga ada kepastian pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , yang masih menjabat.
Dia berharap Kemendagri adil dan bijaksana, di mana Pilkada 2020 juga merupakan produk undang-undang, dan mengatur masa jabatan wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2021-2024. Ketidak tegasan Kemendagri, menurutnya akan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada ke depan.
Baca juga: Gempar Muncul Klaster Pabrik Miras, 13 Warga Desa Pandanlandung Positif COVID-19