Dari pengkuan pelaku , kejadian bermula saat korban ditegur oleh pelaku agar kursi yang diletakan tidak menghalangi jalan orang yang akan ke tempat pemandian di sungai.
Berselang satu bulan kemudian, korban kembali bertemu dengan pelaku yang akan ke sungai. Korban lantas menyinggung pelaku sambil berucap jangan menghalangi jalan. Kesalah pahaman dan cekcok mulut pun terjadi yang berujung korban memukul dan mendorong pelaku hingga terjatuh.
Saat terjatuh itulah pelaku ingat bahwa di dalam tas kecil yang di bawanya ada pisau yang disimpannya. Terbawa emosi, pelaku langsung menyerang korban dan menghujaninya dengan tusukan berkali kali ke tubuh bagian belakang. "Saya tidak ingat berapa kali menusukan pisau, karena saat itu terbawa emosi," ujar Yunus.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol CS Panjaitan Menjelaskan, dari penjelasan pelaku dirinya sudah terlalu kesal dikarenakan adik iparnya ini sudah beberapa kali memukuli pelaku hingga pelaku menjadi emosi. Baca: Semangati Nakes COVID-19, Komunitas Jurnalis Bandung Berbagi Paket Sembako.
"Dan dari hasil pemeriksaan, terdapat 14 luka tusukan di bagian belakang tubuh korban. Pelaku terancam Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: 2.600 Remaja Majalengka Akan Disuntik Vaksin Sinovac.